Beranda | Artikel
Syarat yang Rusak Dalam Pernikahan
Selasa, 26 Desember 2023

KITAB NIKAH

Syarat-syarat yang rusak dalam pernikahan

Syarat-syarat yang rusak dalam pernikahan ada dua jenis:
Pertama: Syarat-syarat rusak yang membatalkan akad nikah, diantaranya:
1. Nikah Syighor : Yaitu seorang laki-laki menikahkan putrinya, saudarinya ataupun lainnya yang mana dia menjadi walinya dengan syarat agar laki-laki lain menikahkannya dengan salah seorang putrinya, saudarinya ataupun lainnya. Nikah seperti ini rusak dan haram, baik dengan cara menyebutkan mahar ketika akad dilangsungkan ataupun tidak menyebutkannya.

Jika pernikahan seperti ini telah terjadi, maka bagi setiap dari mereka harus memperbaharui akad tanpa meminta syarat kepada yang lain, akad akan sempurna dengan mahar baru, akad nikah baru, seperti apa yang telah lalu, begitu pula dengan pasangan kedua, tanpa didahului oleh perceraian.

عن ابن عمر رضي الله عنهما: أَنَّ رَسُولَ الله- صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الشِّغَارِ. متفق عليه

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu : bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sal;lam melarang pernikahan syighor. Muttafaq Alaihi[1].

2. Nikah Al-Muhallil: Yaitu seorang pria menikahi wanita yang telah ditalak tiga oleh suaminya, dengan syarat jika telah menjadi halal kembali dengan suami pertamanya, dia harus menceraikannya, ataupun dia hanya berniat saja dalam hatinya, atau ada kesepakatan diantara keduanya sebelum akad.

Pernikahan jenis ini rusak dan haram, barang siapa melakukannya maka dia akan dilaknat, sebagaimana sabda Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

«لَعَنَ الله المُحَلِّلَ وَالمُحَلَّلَ لَهُ». أخرجه أبو داود والترمذي

Allah melaknat laki-laki yang menikah untuk menghalalkan orang lain dan laki-laki yang memintanya untuk melakukan hal tersebut” H.R Abu Dawud dan Tirmidzi[2].

3. Nikah Mut’ah: Yaitu seorang laki-laki melakukan akad terhadap seorang wanita hanya untuk satu hari atau satu minggu atau satu bulan atau satu tahun atau mungkin juga lebih maupun kurang dari itu, dia membayar mahar kepada wanitanya dan jika waktu yang telah ditentukan habis dia akan meninggalkannya.

Pernikahan seperti ini rusak dan tidak boleh, karena akan mendatangkan mudhorot bagi fihak wanita, dia hanya dijadikan seperti sebuah barang yang berpindah-pindah dari satu tangan kepada tangan lainnya, ini juga akan mendatangkan kerugian terhadap anak-anaknya, karena mereka tidak akan mendapat rumah tetap yang akan tinggal dan terdidik padanya. Tujuan pernikahan seperti ini hanyalah untuk menyalurkan syahwat, bukan mencari keturunan dan mendidik. Pernikahan ini pada permulaan Islam dihalalkan hanya untuk beberapa saat saja, kemudian diharamkan untuk selamanya.

عن سبرة الجهني رضي الله عنه أن رسول الله- صلى الله عليه وسلم- قال: «يَا أَيُّهَا النَّاسُ إنِّي قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي الاسْتِمْتَاعِ مِنَ النِّسَاءِ، وَإنَّ الله قَدْ حَرَّمَ ذَلِكَ إلَى يَومِ القِيَامَةِ، فَمَنْ كَانَ عِنْدَهُ مِنْهُنَّ شَيْءٌ فَلْيُخَلِّ سَبِيْلَهُ، وَلا تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئاً». أخرجه مسلم.

Dari Saburah Al-Juhani Radhiyallahu anhu : bahwa Rasulullah Shallallahu a’alaihi wa sallam bersabda: “Wahai sekalian manusia, aku pernah memberi idzin kepada kalian untuk bermut’ah dengan wanita, sesungguhnya Allah telah mengharamkan hal tersebut sampai hari kiamat, barang siapa yang memiliki sesuatu pada mereka hendaklah dia membiarkannya, dan janganlah kalian mengambil kembali apa yang telah kalian berikan kepadanya” (H.R Muslim)[3].

Barang siapa yang telah memiliki empat orang isteri kemudian melakukan akad nikah dengan wanita kelima, maka akad yang kelima tersebut rusak, nikahnya batal dan wajib untuk langsung diputus.

Hukum pernikahan wanita muslimah dengan pria non muslim.
Haram hukumnya pernikahan antara seorang muslimah dengan laki-laki yang bukan muslim, baik laki-laki tersebut termasuk ahli kitab ataupun selainnya, karena dia lebih tinggi derajatnya dibandingkan laki-laki tersebut berdasarkan ketauhidan, keimanan serta kehormatannya. Jika pernikahan ini telah terjadi maka sesungguhnya dia itu rusak, haram dan harus langsung dipisahkan, karena tidak boleh bagi seorang kafir untuk memimpin muslim ataupun muslimah.

Allah berfirman:

قال الله تعالى:… {وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ} [البقرة/221]

“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu’min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu’min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu’min lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu” [Al-Baqarah/2: 221]

Kedua: Syarat-syarat rusak yang tidak membatalkan akad nikah, diantaranya:

  1. Jika seorang suami ketika dalam akad nikah meminta syarat yang berhubungan dengan peniadaan hak isteri, seperti meminta syarat agar dia tidak harus membayar mahar, atau tidak harus memberi nafkah, atau membagi bagian lebih sedikit dari isterinya yang lain, atau lebih banyak, ataupun jika wanitanya mensyarati agar dia menceraikan isteri tuanya, maka pernikahan tersebut tetap sah namun apa yang disyaratkan rusak.
  2. Jika suami mensyarati agar mempelai wanitanya seorang muslimah, tapi ternyata wanita ahli  kitab, atau dia mensyarati seorang gadis tapi ternyata janda, atau mensyarati tidak adanya aib yang tidak menyebabkan batalnya nikah seperti buta, bisu dan semisalnya, akan tetapi kenyataannya tidak seperti yang diinginkan, maka pernikahannya tetap sah, namun dia memiliki pilihan untuk membatalkan atau melanjutkan pernikahan tersebut.
  3. Jika seseorang menikahi seorang wanita merdeka, tapi ternyata dia itu seorang budak, maka dia memiliki pilihan jika wanita tersebut termasuk yang halal untuk dinikahinya. Begitu pula jika seorang wanita dinikahi oleh seorang laki-laki merdeka, tapi ternyata diketahui kalau dia itu seorang budak, maka wanita tersebut memiliki pilihan untuk melanjutkan pernikahannya atau berpisah.

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab :  Nikah dan Permasalahan Terkait كتاب النكاح وتوابعه). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
______
Footnote
[1] Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori nomer (5112), lafadz ini darinya, dan Muslim nomer (1415).
[2] Hadits Shohih/ riwayat Abu Dawud nomer (2076) lafadz ini darinya, shohih sunan Abu Dawud nomer (1827). Riwayat Tirmidzi nomer (1119), shohih sunan Tirmidzi nomer (894).
[3] Riwayat Muslim nomer (1406)


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/95308-syarat-yang-rusak-dalam-pernikahan.html